JMC: Dakwaan Hukum Mati Ba'asyir Sarat Konspirasi

Berkas perkara Amir JAT (Jama’ah Anshorut Tauhid) Ustadz Abubakar Ba’asyir dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baasyir boleh jadi dijerat pasal terorisme dengan ancaman hukuman mati.

Direktur Jama’ah Anshorut Tauhid Media Center (JMC) Son Hadi, menilai dakwaan ancaman hukuman mati tersebut penuh rekayasa untuk membungkam dakwah Ba’asyir.

Dikatakan Hadi, pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam berkas dakwaan JPU merupakan rekayasa yang bertujuan untuk menghentikan dakwah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Tuntutan kepada kepada Ba'asyir selama ini, lanjut Hadi, ditengarai pihaknya telah ditunggangi oleh kepentingan asing. Padahal sebelumnya, sebanyak 4 kali sudah Ba'asyir dijerat pasal terorisme dalam persidangan, namun tidak pernah bisa dibuktikan.

Pada kasus bom Bali, misalnya, Ba'syir dituduh berada di balik peristiwa ini, tapi sama sekali tidak terbukti. Sehingga, nilai Hadi, tuntutan kepada Ba'asyir kali ini merupakan kelanjutan konspirasi dari upaya upaya sebelumnya yang belum sukses.

"Barangkali memang ini (tuntutan, red) ) ada yang mendesak," ujar Son Hadi.

Lebih lanjut kata Hadi, masyarakat Muslim agar selalu waspada.

Sumber : www.Hidayatullah.com
Posted on 13.21 by Sukron and filed under | 0 Comments »
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...